JURNALSUKABUMI.COM – Rencana aksi (Renaksi) pembangunan Bandara Cikembar, Kabupaten Sukabumi, masih menunggu hasil keputusan Kementerian Perhubungan. Karena sejatinya, rencana pembangunan bandara pertama di Sukabumi itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Rencana aksinya sudah di susun oleh pemerintah pusat. Program tercepat dapat dilihat di tabel lampiran Perpres ada tahun pelaksanaannya,” kata Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda, Jalaludin Mukti, kepada jurnalsukabumi.com,” Kamis (18/11/21).
Perpres Pembagunan Jabar Bagian Selatan yang salahsatunya adalah pembangunan Bandara Cikembar melewati beberapa tahap kegiatan yaitu tahap persiapan tahun 2023 dan tahap konstruksi tahun 2024 sampai 2026.
Untuk membangun Bandara Cikembar ini dibutuhkan lahan seluas 1.137 hektare. Pengoperasian bandara ini nantinya diperuntukkan bagi pesawat penumpang, salah satunya untuk jenis pesawat jet Boeing 737.
Saat ini area calon Bandara Cikembar ini merupakan lahan perkebunan singkong, juga lahan-lahan di sekitarnya merupakan area industrial estate yang dikelola swasta. Di dalamnya juga terdapat lahan perkebunan karet milik PTPN VIII seluas 20 hektare.
Sementara di sekitar bandara ini, merupakan kawasan industri sehingga dengan dibangunnya bandara ini diharapkan akan membantu aksesibilitas transportasi logistik.
Potensi penumpang untuk bandara ini berasal dari jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Sukabumi, lokasinya yang berada di tengah kota, penunjang akses menuju Geopark Ciletuh, dan pengembangan pelabuhan samudera.
Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas kedua di Jawa dan Bali setelah Banyuwangi dengan 47 kecamatan. Sehingga aspek demografi ini akan menjadi potensi yang baik untuk penumpang bandara.
Redaktur: Usep Mulyana












