JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah video berdurasi 8 detik viral di media sosial. Video itu disebut-sebut memperlihatkan pelaku penjabretan yang terjadi di Jembatan Merah, Kampung Baru, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cibereum Resort Sukabumi Kota, AKP Sugiatmo, mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian pihaknya. Sugiatmo memastikan pelaku pencurian sudah dibekuk.
“Pelaku berinisial S (25) ditangkap saat berusaha kabur di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap AKP Sugianto kepada Jurnalsukabumi.com Minggu (7/11/2021).
Saat ini pelaku penjambretan yang viral di medsos tengah diperiksa di Polsek Cibeureum. Pelaku terancam dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, video penjambretan hp oleh salah satu pengendara motor terhadap bocah kelas lima SD dalam viral di medsos. Bocah yang dijambret mengejar terduga pelaku sambil menarik bajunya.
“Terduga pelaku menggunakan motor beat street warna hitam bernomor Polisi F 3354 SAB memakai jaket hitam, celana hitam memakai helm hijau driver online.”tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












