JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota, kembali memperluas lokasi penyekatan Jalan Raya Kota Sukabumi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penutupan itu dilakukan lantaran mobilitas warga Kota Sukabumi masih tinggi di masa PPKM darurat yang mulai dilaksanakan pada tanggal 3 juli 2021 lalu ini.
Terdapat 16 titik lokasi Jalan Protokol Kota Sukabumi yang dilakukan penyekatan. Diantaranya, Jalan RE Martadinata, Jalan Ahmad Yani, Yulius Usam, Harun Kabir, Ciwangi, Stasiun Timur, Jaenal Jakse, Stasiun Timur, Salakaso, Lingkar Selatan dan beberapa jalan lain yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi.
“Terkait dengan hari ini kita melakukan penutupan jalan RE Martadinata, itu merupakan salah satu strategi peluasan dari penyekatan yang kita lakukan. Total nya ada 16 titik yang dilakukan penyekatan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (13/07/21).
Sumarni menjelaskan, perluasan penyekatan jalan tersebut dilakukan lantaran, Kota Sukabumi masih berada di Zona Merah. Mobilitas masyarakat di Kota Sukabumi masih tinggi.
“Karena kemarin pada saat anev bersama dengan Menkomarpes nilai Sukabumi ini masih hitam, khususnya di Kota Sukabumi masih merah. Artinya mobiltas masyarakat masih sangat tinggi. Untuk itu kami memperluas lokasi penyekatan. Baik di perbatasan maupun di tengah kota,” imbuhnya.
Dengan kondisi itu, Sumarni berharap, masyarakat semakin patuh lagi terhadap peraturan pemberlakuan PPKM ini.
Terlebih dia menghimbau masyarakat, yang bukan bekerja atau beraktivitas di sektor krusial dan critical agar selalu diam dirumah, demi memutuskan penyebaran covid-19 di Kota Sukabumi.
“Jadi kami ingin masyarakat memahami, dimasa PPKM darurat ini kurangi mobilitas. Bagi yang tidak perlu keluar rumah area publik yang bukan bekerja di sektor krusial dan kritical tolong tetap dirumah bekerja di rumah. Kami berharap masyarakat tetap patuh dan mematuhi prokes,” tandansya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












