JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (F SP-TSK) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan audinsi bersama pejabat Pemkab Sukabumi di Gedung Pendopo, Sabtu (01/05/21). Ada delapan tuntutan yang disampaikan para buruh dalam audiensi tersebut.
Beberapa perwakilan buruh diterima langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Aula Pendopo. Delapan tuntutan buruh dituangkan dalam surat pernyataan. Salah satu isinya terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi publik khususnya stakeholder bidang ketenagakerjaan secara transparan dan akuntabel.
Perda Ketenegakerjaan dinilai diperlukan oleh buruh sebagai landasan pemberian perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja/buruh serta pelaku usaha.
Ketua F SP-TSK dan SPSI, Muhamad Popon, mengatakan buruh juga meminta penyediaan ambulance di setiap perusahaan. Khususnya untuk keperluan vaksinasi covid-19.
“Pemda harus bisa mewajibkan ketersedian ambulance di setiap perusahaan serta agar dapat mengupayakan dilakukan vaksinasi terpisah bagi buruh,” kata Popon kepada Jurnalsukabumi.com.
Dalam pelaksanaannya buruh meminta vaksinasi covid 19 dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah.
“Lebih baik anggaran pengusaha diberikan kepada buruh untuk kesejahteraan karena banyak buruh menderita di masa pandemi seperti sekarang ini. Kemudian kami meminta Pemda untuk membenahi tata kelola ketenagakerjaan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang juga sebagai Ketua LKKS mengatakan permintaan para buruh merupakan hal yang wajar. Pihaknya akan mencermati masukan-masukan dari para buruh.
“Berdasarkan perda dan permen, nanti yang mengatur kebijakan komunikasi selanjutnya karena permohonan-permohonan yang disampaikan adalah hal-hal yang normatif yang mereka tuntut, hanya ada perbedaan dalam penanganan,” kata Marwan.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












