JURNALSUKABUMI.COM -Sebuah rumah mewah bertempat di RT 002/002 Kampung Nagrak Lebak, Desa Balaikambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi digeledah Bareskrim Polri, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (20/04/21).
Kapolsek Nagrak Iptu Teddi Armayadi, membenarkan atas penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri ke sebuah rumah yang berada di wilayah hukumnya. Rumah tersebut adalah milik salah satu Ceo atas dugaan kasus penipuan investasi EDCCash.
“Iya Betul, kemarin ada tim Bareskrim Polri menggeledah dan menyita aset di rumah yang berada di wilayah hukum kami atas dugaan kasus penipuan investasi EDCCAsh,” kata kapolsek Nagrak Iptu Teddy Armayadi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/04/21).
Melalui pantauan di lokasi, Rumah mewah berwarna hijau yang dilengkapi oleh CCTV ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya rumah tersebut baru saja di buka sekitar 2-3 bulan lalu.
Kepala Desa Balaikambang Yudi Setiadi saat ditemui sejumlah awak media mengatakan, penggeledahan malam itu dirinya tidak mengetahui dari mana atau kesatuan mana dan diberitahu oleh Babinkamtibmas bahwa ada rumah yang digeledah di wilayahnya.
“Saya tidak tau penggeledahannya hanya saja saya dapat laporan dari babinkamtibmas bahwa ada rumah yang digeledah diwilayahnya,” ujar Kepala Desa Balaikambang Yudi Setiadi kepada wartawan.
Yudi menjelaskan, perihal rumah tersebut belum mendapatkan laporan milik siapa-siapanya. Hanya saat itu mendengar rumah sudah dijual dari ibu haji kepada salah satu orang yang nantinya akan di tempati oleh saudara bernama Anton dengan nominal pembelian Rp 500.000.000.
“Ia baru saja 1 bulan, belum melaporkan ke pemerintah desa, dan milik siapa-siapanya hanya saja informasinya bahwa rumah tersebut sudah dibeli dari ibu Haji untuk pak Anton,” jelasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












