JURNALSUKABUMI.COM – Pentingnya sosialisasi pemahaman zona pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bagi masyarakat di kawasan konservasi terus digeber, Kamis (08/04/2021).
Langkah tersebut bertujuan untuk mengetahui proses pengaturan ruang dalam Taman Nasional menjadi zona-zona yang mencakup berbagai kegiatan.
Dari mulai tahap persiapan, pengumpulan analisis data, penyusunan draft rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas penetapan, dengan mempertimbangkan kajian dari aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
“Sosialisasi ini saya menyampaikan tentunya sesuai dengan SK Men LHK NO.628 -2017 (KPHK) tentang pengelolaan kawasan konservasi,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sukabumi, Pitra Panderi kepada jurnalsuakbumi.com, Kamis (08/04/2021).
Lanjut ia, adapun untuk pembagian zonasi TNGHS meliputi zona inti, rimba, budaya, pemanfaatan, rehabilitasi dan zona khusus.
“Dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut tentu saja ada potensi dan bencana. Potensi ini meliputi wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan air oleh masyarakat dan bencana meliputi banjir dan longsor,” jelas Pitra.
Sementara itu, perwakilan dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Cihamerang, Yana Yulio menambahkan, sangat setuju dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, Pemdes merasa terbantu melalui panduan dari sosialisasi terutama soal penggarapannya.
“Semoga ke depannya pihak TNGHS dan masyarakat di kawasan konservasi bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam pengelolaan zona ini,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, Pemerintahan Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal berikut Kapolsek dan Koramil Kabandungan serta perwakilan Pemdes Kabandungan dan Kalapanunggal.
Reporter: Inda Sri Mulya | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post