JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi melakukan penyesuaian anggaran di tengah pandemi covid 19 yang masih belum surut. BKAD menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala BPKAD, Asep Abdul Wasit, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberhentian sementara proses pengadaan barang dan jasa ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukabumi.
Menurutnya, surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Perlu dilakukan penyesuaian penggunaan atau refocusssing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk tahun anggaran (TA) 2021,” kata Asep kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu(20/2/21).
Dalam isi surat tersebut, sambung Asep, dijelaskan secara detail alasan terkait penghentian sementara proses pengadaan barang dan jasa.
“Yaitu yang pertama, pengadaan langsung yang kontraknya sebelum tanggal 10 Februari 2021 dapat dilanjut. Kedua, pengadaan lelang yang usul proses pengadaan ke bagian pengadaan barang dan jasa sudah diterima sebelum tanggal 10 Februari 2021
dapat dilanjut. Ketiga, selain selain hal dimaksud dari dua poin itu diminta untuk ditunda sampai dengan tanggal 28 Februari 2021,” tuturnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












