Selewengkan ADD dan DD, Oknum Kades di Warungkiara Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali membongkar kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kali ini, Korps Adhyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto itu menahan UM (53), Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/02/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, UM sebelum dibawa tim penyidikan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Warungkiara menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia dicecar sedikitnya 27 pertanyaan selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, UM didampingi Penasihat Hukum, Anggi Triana Ismail.

Tim penyidik dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus, Andreas Tarigan. Tersangka UM usai diperiksa tampak mengenakan baju tahanan warna oranye digelandang penyidik ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus, Andreas Tarigan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

“Ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara,” kata Bambang didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan kepada jurnalsukabumi.com.

Modus tersangka UM, sambung Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!
Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 20:58 WIB

Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!

Senin, 13 April 2026 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

RAGAM

Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:19 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777