Selewengkan ADD dan DD, Oknum Kades di Warungkiara Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali membongkar kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Kali ini, Korps Adhyaksa yang dipimpin Bambang Yunianto itu menahan UM (53), Kepala Desa (Kades) Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019, Rabu (17/02/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, UM sebelum dibawa tim penyidikan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Warungkiara menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dia dicecar sedikitnya 27 pertanyaan selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, UM didampingi Penasihat Hukum, Anggi Triana Ismail.

Tim penyidik dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus, Andreas Tarigan. Tersangka UM usai diperiksa tampak mengenakan baju tahanan warna oranye digelandang penyidik ke mobil tahanan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes). Bahkan, sebelum dibawa ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus, Andreas Tarigan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menegaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka UM yakni pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2018-2019. Dari hasil penyidikan, akibat ulah UM itu kerugian negara mencapai Rp514.275.109.

“Ada 16 saksi dalam perkara ini yang sudah diperiksa. Hari ini, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 8 Maret 2021 dan sudah dititipkan di Lapas Warungkiara,” kata Bambang didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan kepada jurnalsukabumi.com.

Modus tersangka UM, sambung Bambang, di antaranya pelaksanaan kegiatan honorarium tidak dibayarkan, pekerjaan fisik (jalan) kurang volume, penyertaan modal tidak jelas penggunaannya, dan pajak PBB belum disetorkan.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Terbaru! Dugaan Keracunan MBG di Sukabumi, Tiga Santri Masih Dirawat
Ombak Cimaja Pikat Peselancar Internasional, Wabup Bidik Efek Domino Pariwisata
Exit Tol Parungkuda Mengular Siang Ini, Arus Keluar Padat Merayap
Diduga Bakar Sampah, Api Membesar di Belakang Pabrik Saos Cibadak
MBG, Kopdes hingga Swasembada Jadi Sorotan, Sukabumi Sambut Pesan Prabowo
Polisi Ungkap Rantai Obat Terlarang Mulai Sasar Remaja hingga Pelajar di Sukabumi
Kasepuhan Ciptamulya Temui Sufmi Dasco, 9 Hektare Diproyeksikan Calon Kampung Adat Baru
Ade Suryaman Ikuti Peresmian Jembatan Garuda di Sukabumi yang Dicanangkan Presiden

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Terbaru! Dugaan Keracunan MBG di Sukabumi, Tiga Santri Masih Dirawat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Ombak Cimaja Pikat Peselancar Internasional, Wabup Bidik Efek Domino Pariwisata

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Diduga Bakar Sampah, Api Membesar di Belakang Pabrik Saos Cibadak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:03 WIB

MBG, Kopdes hingga Swasembada Jadi Sorotan, Sukabumi Sambut Pesan Prabowo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Polisi Ungkap Rantai Obat Terlarang Mulai Sasar Remaja hingga Pelajar di Sukabumi

Berita Terbaru