JURNALSUKABUMI.COM – Kas daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi habis atau kosong, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul dengan Nomor 900/6288-BPKAD tentang batas waktu pencairan GU/TU/LS pada akhir tahun anggaran 2020 dan intruksi Bupati Sukabumi No 42 Tahun 2020 tentang penerbitan SP2D akhir tahun anggaran tahun 2020.
Dalam isi surat tersebut sifatnya segera yang keluarkan pada 21 Desember lalu yang ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Adapun penyampaian tersebut ada tiga poin yakni, penyampaian berkas SPP/SPM dari SKPD ke BPKAD Bidang Perbendaharaan dihentikan sementara, dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan kas daerah dari DBH Provinsi selanjutnya penerbitan SP2D oleh kuasa BUD dihentikan sementara sampai dengan adanya tambaha kas daerah dan penyampaian berkas SPP/SPM,GU/TU Nihil dan penerbitan SP2D, GU/TU Nihil dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut menuai tanggapan dari Lemabaga Analisa dan Tranfransi Anggaran Sukabumi (Latas) Feri Permana yang menilai, pihak Pemkab Sukabumi dalam hal ini PJ Sekda Sukabumi harus bisa menjelaskan dengan koekosongan tersebut. Meski dengan dalih ketelambatan dari DBH Provinsi.
“Alasannya belum turun dari Provinsi harus jelas, kalau kegiatan sudah dijalankan dan direalisasikan. Tapi pencairan di perbendaharaan kosong khawatir timbul problem,” katanya.
Kemudian, dengan kosongnya kas daerah sesuai dengan surat edaran tersebut apakah karena keterlambatan administrasi atau memang kekurangan administrasi.
“Yang pada intinya, Pemkab Sukabumi harus terus bekerja lebih baik dan menjadi terbaik, apalagi kaitan dengan kas daerah yang berujung multi tafsir dan berbagai dugaan tak jelas,” pungkasnya.
Reporter: Redaksi












