JURNALSUKABUMI.COM – Bertemakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa), seluruh desa di Kabupaten Sukabumi, diberikan pemahaman terkait hukum oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/12/2020).
Mulai Kepala Desa, seluruh staf Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, dan ketua RW diberikan langsung pemahaman hukum Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi. “Ini kegiatan Jaksa Bina Desa, sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi untuk mengenalkan lembaga Kejaksaan pada umumnya. Khususnya ada beberapa program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Fungsional Bidang Intelejen, Aji Sukartaji selaku pemateri kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (18/12/20).
Aji menuturkan, materi yang diberikan yang pertama adalah pengenalan struktur organisasi Kejaksaan, tugas pokok dan fungsinya, kemudian terkait dengan profil dari mulai pimpinan sampai bawahan agar dikenal di masyakarat.
“Ini dengan tujuan supaya masyarakat tidak tertipu dengan oknum di luar sana,” ujarnya.
Selain itu, dalam giat ini membahas terkait dengan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Aji juga memberikan materi terkait dengan pengeleloaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang baik dan benar.
“Ini merupakan pencegahaan supaya di Desa khusunyas Bojongraharja ini bisa diminimalisir tentang tindak pidana kejahatan dan sasaran akhirnya itu adalah Nol Tindak Pidana” tuturnya. Agar tidak melanggar protokol kesehatan (Prokes, lanjut Aji, peserta dibatasi.
Kegiatan Jabinsa ini dimulai sesuai dengan surat perintah yang turun pada tanggal 8 Desember 2020 dan Perjaksa itu dibagi tugas sebagai pemateri ada satu jaksa memegang 3 Kecamatan ada juga yang 4 Kecamatan. “Kebetulan kalau saya diberi tugas dua Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Bantargadung. Untuk penjadwalan kita serahkan ke masing-masing desanya,” tutur Aji.
Dengan adanya kegiatan ini, Aji berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan hukum. Masyarakat bisa lebih mengenal Kejaksaan dengan tupoksinya. Termasuk masyarakat agar mengetahui bahwa ada fasilitas di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi yang bisa dimanfaatkan secara gratis.
Dicontohkannya, apabila ada permasalahan hukum disediakan pelayanan hukum untuk konsultasi secara gratis dan petugasnya ada setiap hari. “Ada kemudahan-kemudahan yang mungkin masyarakat belum tahu. Misalnya, program Siantar, pemberian barang bukti yang pemiliknya tidak usah ke kantor tetapi kita yang akan ke tempatnya. Kemudian, tentang tilang, tinggal datang bawa ATM terus gesek jadi tidak perlu repot-repot antre,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post