JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi, menyampaikan permohonan maaf terkait video viral yang mengundang kecaman media dan LSM.
Apdesi menyebut, pernyataan itu ditujukan kepada oknum Lembaga Swadaya dan Masyarakat (LSM) dan media yang diduga telah melakukan tindakkan di luar kewenangannya.
Dalam klarifikasi yang dilakukan di kantor Sekretariat Apdesi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II, Kota Sukabumi, Rabu (25/11/2020) itu diihadiri oleh pihak kepolisian, DPMD, media dan anggota Apdesi.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Efendi mengatakan, Apdesi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan sikap yang dilakukan oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sukabimi, pada Selasa (24/11) kemarin.
“Kami DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan media hingga masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas video pernyataan tersebut,” kata Ojang kepada wartawan, Rabu (25/11/20/).
Ojang menyebut, pernyataan akan melawan LSM dan Media yang mengobok obok desa Itu, ditunjukkan oknum yang mengatanamakan LSM dan media yang sudah melakukan tindakan diluar kewenangannya.
Lebih lanjut kata dia, awalnya oknum LSM tersebut memanggil Kades Cicukang dan terkesan sebagai penyidik. Padahal kata dia, sesuai hierarki kelembagaan, mereka (Oknum LSM,red) tidak punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan.
“Oknum dimaksud, ditujukan kepada LSM KPK Pasundan yang bermula ketika adanya udangan terhadap Kepala Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, untuk di dengar keteranganya sebagai terduga dugaan tindak pidana penggelapan,” imbuhnya.
Dia menegaskan, dengan adanya pernyataan tersebut Apdesi tidak bermaksud untuk menghalang-halangi tugas media atau pun LSM jika mekanismenya sesuai dengan undang-undang.
“Kami seluruh Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah mengahalang halangi tugas media sebagaimana yang sudah dimaksud, UU no 40 tahun 1999 dan UU No 14 tentang kerbukaan publik dan UU tentang LSM pasal 41 UU No 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Usep Mulyana












