Gerindra Usung AMAN di Pilkada Sukabumi, Ini Penjelasan Hergun

Selasa, 1 September 2020 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya memutuskan pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugraha (AMAN) di Pilkada Kabupaten Sukabumi. 

Kepastian itu setelah adanya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra bernomor: 08.980/Rekom/DPP-Gerindra/2020. Diketahui, Iman merupakan politisi PAN yang kini menjabat Bendahara DPW PAN Jawa Barat. 

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, terkait tanggal surat rekomendasi per tanggal 5 Agustus 2020 lantaran sehubungan dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Gerindra pada tanggal 08 Agustus 2020 lalu.

“Perihal tanggal dikeluarkan 5 Agustus sehubungan dengan adanya KLB alias Kongres Luar Biasa di Partai Gerindra pada tanggal 08 Agustus 2020. Karena setelah KLB, posisi menjadi demisioner dan belum ada SK Kemenkumham, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hergun, sapaan akrab Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI ini kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/09/2020).

Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap penjelasan ini dapat dipahami secara internal oleh pasangan calon (Paslon) dan ataupun pengurus partai pada semua tingkatan. Mulai sayap partai, kader, simpatisan, relawan dan para dewan. 

Mengenai masa periode 2020-2024, Hergun menjelaskan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal empat tahun. Ketentuan waktu itu, seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada November 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.

Ditambahkan Hergun, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji.

“Dalam aturan tersebut ada klausal jika kepala daerah tidak menjabat penuh. Mendapatkan hak gajinya sesuai habis jabatan,” tandasnya.

Reporter: Ruslan | Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Bikin Resah, Monyet Mulai Turun ke Pemukiman Warga di Parakansalak
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:49 WIB

Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Bikin Resah, Monyet Mulai Turun ke Pemukiman Warga di Parakansalak

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB