JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya memutuskan pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugraha (AMAN) di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Kepastian itu setelah adanya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra bernomor: 08.980/Rekom/DPP-Gerindra/2020. Diketahui, Iman merupakan politisi PAN yang kini menjabat Bendahara DPW PAN Jawa Barat.
Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, terkait tanggal surat rekomendasi per tanggal 5 Agustus 2020 lantaran sehubungan dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Gerindra pada tanggal 08 Agustus 2020 lalu.
“Perihal tanggal dikeluarkan 5 Agustus sehubungan dengan adanya KLB alias Kongres Luar Biasa di Partai Gerindra pada tanggal 08 Agustus 2020. Karena setelah KLB, posisi menjadi demisioner dan belum ada SK Kemenkumham, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hergun, sapaan akrab Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI ini kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/09/2020).
Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap penjelasan ini dapat dipahami secara internal oleh pasangan calon (Paslon) dan ataupun pengurus partai pada semua tingkatan. Mulai sayap partai, kader, simpatisan, relawan dan para dewan.
Mengenai masa periode 2020-2024, Hergun menjelaskan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal empat tahun. Ketentuan waktu itu, seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada November 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Umum Legislatif.
Ditambahkan Hergun, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji.
“Dalam aturan tersebut ada klausal jika kepala daerah tidak menjabat penuh. Mendapatkan hak gajinya sesuai habis jabatan,” tandasnya.
Reporter: Ruslan | Redaktur: FK Robbi












