JURNALSUKABUMI.COM – Cabang PT. Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi dilaporkan nasabah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi. Lantaran diduga bunga yang diberikan Pegadaian Syariah sangat besar, Senin (17/08/2020).
Nasabah PT. Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati, Siti Nurlela mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan hal tersebut lantaran merasa dirugikan. Karena, sudah mengangsur pinjaman uang Rp 31 juta, dari total pinjaman jumlahnya Rp 50 Juta. dengan menggadaikan emas yang totalnya 99,9 gram, jika diuangkan hampir Rp 89 Juta.
Namun, selama mengangsur pinjam tersebut, pihak PT. Pegadaian Syariah Persero CPS Kebonjati Sukabumi tidak dimasukan kedalam angsuran melainkan dimasukkan kepada bunga angsuran.
Mu’nah (Bunga) menurut Nurlela terlalu besar sampai perempat bulan mencapai 4 Juta, Pinjaman berangsur jumlah semuanya sebesar Rp 55 juta selama 4 tahun, sehingga dirinya melaporkan ke BPSK Kota Sukabumi.
“Selama saya mengangsur tidak masuk dalam setoran, malah dimasukkan bayar Bunga, dan bunganya itu hampir 4 juta perempat bulan,” kata Nurlela kepada jurnalsukabumi.com.
Atas laporan dari nasabah tersebut BPSK pun melakukan sidang Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dalam sidang pembacaan keputusan majelis hakim BPSK Kota Sukabumi permintaan Nurlela sebagai pemohon yang merasa dirugikan pun dikabulkan dan mu’nahnya tersebut dibebaskan.
Anggota Majelis Hakim BPSK Kota Sukabumi Idun Suwarna menjelaskan, penyebab pesoalan tersebut, bahwa pihak nasabah sebelumnya telah meminta keringan kepada yang bersangkutan dengan alasan yang ril. Namun tidak pernah dikabulkan, akhirnya Nasabah melaporkan kepada BPSK untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
“Diawal kita sudah mencoba mediasi, namun pihak termohon meminta lebih baik arbitrase, sehingga dilanjutkan kepada persidangan dan pembacaan putusan, akhirnya sesuai hasil bukti-bukti yang ada pemohon bisa terkabul,” jelasnya.
Bahkan lanjut Idun, salah satu alasan pemohon bisa terkabul karena dari bukti yang ada tidak sesuai dengan klausul sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan.
“Ya hasil putusan ini, bahwa pemohon tidak mempunyai kewajiban membayar Bunga dan Kewajiban angsurannya sementara diberhentikan pasca nanti lelangnya Emasnya. Kemudian hasil penjualannya dihitung kembali apakah ada kekurangan untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, selepas sidang berlangsung dan mencoba meminta keterangan guna upaya komfirmasi ke pihak bank bersangkutan, pohaknya memilih bungkam.
Reprter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post