JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap DW (35), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan tanpa ijin edar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah rumah di jalan Tipar Citamiang Sukabumi, Jum’at (07/08/2020) sekira pukul 17.40 WIB lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat total 100.65 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, barang haram tersebut masing-masing telah disiapkan pelaku di dalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang dan 3 buah plastik krip bening yang di simpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kita tangkap,” sebut AKP Ma’ruf, Selasa (11/08/2020).
Selain sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan sejenis Tramadol HCI tanpa ijin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku didalam sebuah tas hitam.
Lanjut dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dilakukannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada Polri.
“Pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada Kepolisian tentang kamtibmas bahkan peredaran narkoba yang terjadi,” sebut Ma’ruf.
Ia mengungkapkan, melalui pengungkapan ini, setidaknya telah menyelamatkan 400 orang dari jeratan narkoba, itu pun bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang.
“Kami, jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Terhadap pelaku, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara seumur hidup.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post