JURNALSUKABUM.COM – Puluhan driver dan helper di PT Yuda Pratama Sejati (YPS) menggelar aksi unjuk rasa di Komplek Ruko Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (06/08/2020).
Informasi yang dihimpun, aksi secara sepontan tersebut dipicu akibat pemberhentian secara sepihak dan menuntut hak-hak yang belum diberikan.
Kordinator Aksi, Andika mengatakan, aksi ini merupakan tindakan dan kekesalan kami bersama teman-teman lainnya karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Kami mendesak perusahaan segera mengeluarkan hak kami. Juga, kekesalan lantaran sudah melakukan dua kali perundingan, tapi hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya kepada Wartawan dilokasi.
Selain itu sambung Andika, perusahaan tidak seharusnya menganggap persoalan ini sebelah mata. Terlebih, ijazah asli buruh dan helper ini masih ditangan pihak perusahaan.
“Saya minta kejelasan PHK sesuai undang-undang dan hak-hak kami terpenuhi. Kami ingin dibayar satu tahun per satu bulan gajih saja,” kata Andika.
Sementara itu, Kepala Operasional PT. YPS Sukabumi-Bogor, Rindo Ridwan mengatakan, perusahaan ini bergerak dibidang ekspedisi dan melakukan rekanan kerja dengan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Wilayah Sukabumi, Bogor dan Cianjur.
“Dengan kondisi perusahaan seperti ini, kurang lebih satu tahun kita mengalami surut, tapi kita tetap eksis, sampai dengan wabah Corona kemarin,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (06/08/2020).
Menurutnya, perusahaan yang dikelolanya itu mengalami kerugian, karena biasanya mobil truk disewa oleh pihak rekanannya itu sekitar 10 atau 15 unit perhari. Namun, terakhir kemarin hanya dua unit bahkan tidak sama sekali.
“Jadi ini bukan PHK, tapi minta pengertian antara pihak perusahaan dengan karyawan karena perusahaan mengalami kerugian,” paparnya.
Lebih lanjut Rindo menjelaskan, perusahaan yang berpusat di Pasuruan Jawa Timur ini sebelumnya akan memberikan uang tali kasih kepada karyawannya tersebut.
“Awalnya kita berikan uang tali kasih dengan jumlah satu kali gajih namun ditolak, terus ditambah lagi jadi 1,25 gajih ditolak juga, hingga terakhir di angka 1,5 gajih masih ditolak juga,” tandasnya.
Karena menurutnya, perusahaan tersebut menerapkan sistem Upah Minimum Regional (UMR), supaya bisa lebih memanusiakan manusia. “Saya akan coba mediasikan kembali kepihak pusat dan hasilnya masih menunggu,” tutupnya.
Reporter: Ifan/HerwantoIIRedaktur: Ujang Herlan












