JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rencana pemberian bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Sorotan mencuat terkait skema dan kriteria penerima bansos yang menyedot dana sebesar Rp32 triliun itu.
“Skema penggelontoran bansos (dialokasikan untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta) perlu diperjelas. Kriteria para penerima pun perlu disusun. Siapa saja yang layak menerima insentif itu,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, Rabu (06/08/2020) malam.
Ditegaskan Legislator yang akrab disapa Hergun ini, dia sejatinya sangat mendukung dan mengapresiasi rencana pemberian bansos untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut. Termasuk bansos produktif hingga Rp30 triliun bagi 12 juta kalangan UMKM.
“Tetapi persoalannya kebijakan ini terkesan dadakan. Apalagi dengan embel-embel untuk peningkatan belanja pemerintah,” timpalnya.
Hergun mengkhawatirkan ide menggelontorkan dana bansos pekerja swasta ini hanya untuk menutupi ketidakmampuan tim ekonomi pemerintah dalam mengeksekusi apa yang diinginkan presiden. Pasalnya, stimulus tersendat. Maka dibuatlah bansos untuk pekerja ini.
“Saya berharap bila kebijakan ini betul-betul dieksekusi, skema dan kriterianya harus jelas. Siapa saja 13 juta pekerja yang akan menerima dana Rp32 triliun tersebut,” ungkapnya.
Disebutkannya, selama ini Presiden Jokowi seringkali menegur menterinya soal penyerapan anggaran penanganan Covid-19 beserta dampaknya terhadap perekonomian. Presiden selalu menyorot realisasi anggaran. Sebabnya, dana stimulus Rp695 triliun untuk penanganan Covid-19 baru 20 persen yang terealisasi atau Rp141 triliun. Ditambah, 40 persen DIPA kementerian belum ada.
“Nah, bagaimana perekonomian bisa reborn? APBN yang diharapkan bisa menjadi stimulus justru lamban realisasinya. Sementara masyarakat sudah menjerit,” imbuh Hergun.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, bansos pekerja tidak menimbulkan masalah lagi. Bila bicara rasa keadilan, tampaknya kurang tepat. Bayangkan, yang sudah punya gaji disubsidi.
Kemudian, sambung Hergun, bagaimana dengan para pekerja yang dirumahkan, bahkan kena PHK selama pandemi corona berlangsung? “Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi, karena akan memunculkan risiko social unrest,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setiap pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor swasta akan diberikan santunan selama 6 bulan. Sehingga total intensif sebesar Rp2,4 juta per pegawai swasta.
Reporter: Ifan | Redaktur: FK Robbi












