JURNALSUKABUMI.COM – Kasus perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Sukabumi meningkat. Berdasarkan data yang tercatat Pengadilan Agama (PA), Januari hingga Juli 2020 ini terdapat sebanyak 879 perkara yang ditangani. Sedangkan, pada 2019 lalu hanya mencapai sebanyak 737 perkara.
Panitera Muda Gugatan PA Kota Sukabumi, Asep Husni mengatakan, dari 879 perkara yang ditangani rinciannya sebanyak 67 cerai talak, 238 cerai gugat, 55 isbat nikah, 38 dispensasi kawin, 35 dicabut, 3 tidak diterima, 5 gugur, 6 banding dan 3 perkara peninjauan kembali.
“Ya, memang kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya kasus penceraian ini mengalami peningkatan. Sampai Juli saja di tahun ini sudah mencapai 879 perkara sementara pada tahun sebelumnya hanya menangani sebanyak 737 perkara,”ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (03/08/2020)
Jika melihat dari data yang ada, lanjut Asep, kasus penceraian didominasi oleh cerai gugat. Artinya, banyak istri yang menggugat cerai suami karena faktor ekonomi.
“Cerai gugat ini paling tinggi dari jumlah perkara lainnya. Kebanyakan akibat persoalan ekonomi sehingga istri menggugat suami,” tuturnya.
Menurut Asep, sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan-alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” paparnya.
Sementara itu ia pun, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan Pasutri tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post