JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang diduga pelaku pengendar ribuan obat ilegal jenis Hexymer dan Tramadol kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (28/07/2020) dini hari.
Kedua tersangka berinisial M (19) dan M (22) dibekuk pihak kepolisian di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Selain itu, polisi pun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan pemetaan hingga akhirnya membuntuti dan menangkap kedua pelaku di salah satu kamar kos di Sukalarang Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,13 gram, pipet kaca berisikan shabu habis pakai, alat hisap shabu dan 4051 butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar.
“Setelah kita buntuti akhirnya mengarah ke sebuah kamar kost yang berada di wilayah Sukalarang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata barang barang bukti berupa obat – obatan terlarang hingga sabu kita dapatkan disana,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (30/07/2020).
lanjut dia, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan Kepolisian, dan akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan berbahaya tanpa ijin edar Sebagaimana dimaksud pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post