Dua Pelaku Pengedar Tramadol Diringkus Polisi di Kamar Kos Sukalarang

Kamis, 30 Juli 2020 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang diduga pelaku pengendar ribuan obat ilegal jenis Hexymer dan Tramadol kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (28/07/2020) dini hari.

Kedua tersangka berinisial M (19) dan M (22) dibekuk pihak kepolisian di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Selain itu, polisi pun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan pemetaan hingga akhirnya membuntuti dan menangkap kedua pelaku di salah satu kamar kos di Sukalarang Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,13 gram, pipet kaca berisikan shabu habis pakai, alat hisap shabu dan 4051 butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar.

“Setelah kita buntuti akhirnya mengarah ke sebuah kamar kost yang berada di wilayah Sukalarang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata barang barang bukti berupa obat – obatan terlarang hingga sabu kita dapatkan disana,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (30/07/2020).

lanjut dia, saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan Kepolisian, dan akibat perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Menjual Obat obatan berbahaya tanpa ijin edar Sebagaimana dimaksud pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terbaru