JURNALSUKABUMI.COM – Unit Lalu Lintas Polsek Cibadak, Polres Sukabumi amankan belasan kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing, Rabu (29/07/2020).
Kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan tersebut digelar di depan Mako Polsek Cibadak dimulai sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai.
“Pelanggaran knlapot racing masih kita temukan dalam operasi kali ini. Sedikitnya, ada 12 pengendara yang kita berhentikan dan diberikan pembinaan,” ujar Kapolsek Cibadak, Kompol H. Hadi Santoso kepada jurnalsukabumi.com.
Operasi ini digelar sesuai pasal 286 jo 106 (3) UU NO 22 tahun 2009 tentang kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan. Selian penindakan bagi pemotor yang menggunakan knalpot racing alias bisning. Petugas, juga tindak pelanggaran lainnya.
“Secara keseluruhan hasil kegiatan hari ini ada 23 jumlah pelanggaran diantaranya, 12 kendaraan yang menggunakan knalpot racing, 8 tilang STNK dan 3 SIM,” bebernya.
Ia berharap, pemeriksaan dan penindakan kendaraan ini juga menjadi sebuah teguran bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas yang baik.
“Tentunya, diharapkan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knlapot racing. Sehingga, cipta kondisi di wilayah hukum lebih kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












