JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal aksi demo ribuan buruh dari dua perusahaan yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar 100 persen, menuai tanggapan serius pihak DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta segera turun tangan dan menyelesaikan keluhan buruh tersebut.
“Kami minta Pemkab Sukabumi turun tangan dan fasilitasi para buruh yang menuntut haknya,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (12/05/20).
Pasalnya, dengan cara perusahaan yang akan mencicil THR selama dua kali itu salah kaprah dan melanggar aturan, karena dalam aturan dijelaskan bahwa H-7 Hari Raya Idul Fitri harus dicairkan THR kepada buruh.
“Mereka menuntut haknya, bahkan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang bekerja selama 30 hari sebelum hari raya harus diberikan. Meski dia sudah tidak bekerja,” jelasnya.
Menurut legislator Partai Gerindra ini, jika perusahaan berdalih atas adanya covid-19 yang terjadi harus dibuktikan. Pasalnya melihat dengan covid-19 ini perusahaan masih memperkerjakan para buruh.
“Jika dia berlindung di covid-19 mana buktinya. Tidak ada informasi adanya penumpukan barang atas kendala ini. Malah pekerja buruh masih beraktivitas,” katanya.
Kegiatan aksi demo buruh ini, kemungkinan akan terjadi di perusahaan lain. Sehingga Pemkab Sukabumi harus tanggap.
“Kami akan turun langsung mengawal para buruh ini. Pemkab segera terjun ke lapangan jangan dianggap sepele,” katanya.
Reporter: Ifan
Redaktur: Ujang Herlan












