Kasus Narkoba, 43 Tersangka Diamankan Polres Sukabumi Kota

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 43 tersangka kasus narkoba jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang sejak merebaknya virus corona selama periode Bulan Maret hingga Juni ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pada Maret terdapat 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 tersangka, April 9 kasus dengan 10 tersangka, Mei 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12, kemudian Juni 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Total secara keseluruhan jumlahnya mencapai 43 tersangka.

Dari 43 tersangka tersebut berasal dari beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti dari daerah Cisaat, Warudoyong, Cikole, Sukabumi, Lembursitu, Citamiang, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Gunungpuyuh, hingga Baros.

“Dalam kurun waktu empat bulan terakhir Polres Sukabumi Kota, telah melakukan penegakan hukum terhadap 43 pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan obat berbahaya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (18/06/2020).

Lanjut Sumarni, dalam rentetan kasus yang berhasil di ungkap ada beberapa kasus terbesar salahsatunya, tersangka R.S (32) tahun, dengan barang bukti sabu seberat 134,57 gram, tersangka S.R (27) dengan barang bukti ganja seberat 463,57 gram ganja. dan A.Y (29) dengan barang bukti obat terlarang sebanyak 20.000 butir.

“Mereka di tangkap di beberapa TKP salahsatunya, di Kampung Bojong Galing, Jalan Subangjaya, dan Jalan Raya Jubleg,” katanya.

Sumarni menjelaskan, Modus operandi yang di lakukan para tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini dengan cara menyimpan Narkoba, Transfer, Sistem Tempel, Bertemu Langsung.

“Ada juga sebagai kurir dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 267,98 gram, Ganja 999,74 gram, dan Obat berbahaya sebanyak, 23,314 butir. Akibat perbuatan nya kini para tersangka di jerat pasal 111 (1) 112 (2) 114 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terbaru