JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sukabumi tahap ketiga akan berakhir sampai tanggal 13 Juni 2020 besok.
Namun, PSBB ini dipastikan akan berlanjut ketahap berikutnya yakni ke PSBB proporsional yang sifatnya parsial. Dalam penerapannya hanya satu kecamatan yang masuk kekatagori PSBB parsial penuh, sedangkan kecamatan lainnya, hanya kelurahan atau desa saja.
“Tidak seperti PSBB ketiga yang hanya akan dilaksanakan di 6 kecamatan. Jadi, pemberlakuannya pun hanya 1 kecamatan penuh,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid kepada awak media, Jumat (12/06/20).
Adapun massa pemberlakuan PSBB tahap ini yaitu mulai tanggal 13 sampai tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Lanjut Harun, gambarnnya yaitu akan ditetapkan satu kecamatan yang masuk kategori PSBB proporsional ini.
“Intinya, kecamatan yang masuk ke PSBB penuh ini dengan alasan bahwa kecamatan tersebut masih menunjukan laju ODP, PDP dan konfimasi positif swab relatif tinggi,” jelasnya.
Untuk data mana saja yang akan melaksanakan PSBB lanjutan ini kata Harun, lebih jelasnya secara keseluruhan bisa diterima besok siang melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Gugus tugas (Bupati) dan sembari menunggu hasil pemeriksaan PCR serta penyelidikan epidemiologi secara menyeluruh.
“Kita tunggu besok. Yang jelas satu diantara 6 kecamatan yang dilakukan PSBB tahap ketiga kemarin,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












