JURNALSUKABUMI.COM – Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi mulai mengoperasikan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kendati demikian, untuk daerah yang masih berstatus zona merah para penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Rabu (10/06/20)
Kepala Terminal Type A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Yukky Rahmat Yunus mengatakan, pengorasian bus AKAP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“layanan perjalanan bus AKAP muali hari ini. Tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan maksimal seperti penggunaan masker bagi penumpang dan petugas, penyediaan hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak,” tuturnya.
Yuky menjelaskan, adapun trayek yang beroperasi yakni, Sukabumi -Wonogiri, Sukabumi -Yogyakarta, Sukabumi – Kampung Rambutan, Sukabumi – Tanjung Priok dan Sukabumi Kalideres.
“Adapun yang masih belum beroperasi yakni jurusan, Sukabumi Solo, Sukabumi Jepara dan Sukabumi Lebak bulus,” jelasnya.
Setiap bus AKAP, Yuky menambahkan harus membatasi kapasitas penumpang yang tidak boleh lebih dari 70 persen dari kapasitas bus. Selain itu, perjalanan menuju DKI Jakarta, para penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Khusus untuk tujuan ke Jakarta wilayah zona merah harus memiliki SIKM, begitupun untuk tujuan kota lain harus memiliki surat keterangan sehat,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan












