JURNALSUKABUMI.COM – Tim kuasa hukum terdakwa Teni Ridha Shi binti H. Eep Saepudin mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN.Cbd di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (14/7/2026).
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Padlilah, S.H., M.H., menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Terdapat sejumlah kelemahan dalam penyusunan surat dakwaan. Salah satunya terkait penerapan ketentuan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023. Kami menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas adanya kesatuan niat antara dugaan peristiwa kekerasan pada November 2024 dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Februari 2026,” jelas Dr. Padlilah kepada Jurnal Sukabumi.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai dakwaan tidak menguraikan secara rinci waktu, tempat, cara perbuatan dilakukan, maupun hubungan sebab akibat antara dugaan perbuatan terdakwa dengan meninggalnya korban.
“Kami turut mempersoalkan konstruksi surat dakwaan yang dinilai menggabungkan bentuk dakwaan alternatif dengan perbuatan berlanjut. Sehingga, penyusunan dakwaan tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa,” paparnya.
Dalam eksepsi tersebut, tim pembela juga mengemukakan dugaan adanya kelemahan pada proses penyidikan. Mereka menyebut adanya dualisme penetapan tersangka, dugaan error in persona terkait status perkawinan siri, serta error in object karena hubungan kausalitas antara dugaan tindak pidana dan kematian korban dinilai belum terbukti secara jelas.
Keberatan lainnya berkaitan dengan rumusan waktu dan tempat kejadian perkara. “Penggunaan frasa “setidak-tidaknya pada waktu lain” dalam surat dakwaan membuat tempus delicti dan locus delicti menjadi tidak pasti sehingga berpotensi menghambat hak terdakwa dalam menyusun pembelaan,” jelasnya.
Masih kara Dr. Padlilah, atas dasar keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak agar menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. “Kami meminta kepada hakim agar menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Redaktur: Ujang Herlan











