Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Massa yang tergabung dalam Aksi 2.6.26 “Sukabumi Menggugat” melayangkan sejumlah gugatan kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat berunjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Senin (2/6/2026). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, massa bahkan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Ayep Zaki untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

Aksi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Forum Komunikasi Pengurus RT-RW Kota Sukabumi, aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa.

Dalam pernyataannya, Forum Komunikasi Pengurus RT-RW Kota Sukabumi menyampaikan lima tuntutan yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Sukabumi. Mereka menggugat kepekaan wali kota terkait pernyataan mengenai legitimasi forum RT-RW dan meminta agar pernyataan tersebut dicabut disertai permohonan maaf kepada seluruh pengurus RT dan RW.

Selain itu, mereka menuntut realisasi Program P2RW pada tahun ini dengan sumber anggaran yang jelas dan pasti, pelaksanaan Program Dana Abadi Rp10 juta per RT dengan nomenklatur yang tidak menimbulkan ambiguitas, transparansi dana kelurahan serta dana kemasyarakatan, termasuk dana Karang Taruna, dan memastikan pencairan insentif lembaga kemasyarakatan dilakukan tepat waktu.

Tidak hanya itu, elemen massa lainnya juga menyampaikan empat gugatan tambahan. Mereka menilai DPRD Kota Sukabumi belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi Panja Wakaf maupun Panja TKPP.

Karena itu, massa mendesak DPRD menggunakan hak angket guna memastikan berbagai persoalan yang berkembang dapat terungkap secara terang dan menyeluruh.

Massa juga menggugat kemampuan manajerial Ayep Zaki dalam mengelola pemerintahan. Mereka mendesak dilakukan evaluasi total terhadap tim kerja birokrasi maupun nonbirokrasi yang dinilai gagal menerjemahkan janji politik ke dalam program dan penganggaran daerah.

Selain evaluasi, massa turut menuntut pembubaran tim penasihat dan tim komunikasi percepatan pembangunan yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi jalannya pemerintahan.

Poin paling tegas dalam pernyataan sikap tersebut adalah desakan kepada Ayep Zaki untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila seluruh tuntutan yang disampaikan tidak mampu dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak pernyataan itu disampaikan.

“Kepekaan dan kejujuran Wali Kota Sukabumi untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu melaksanakan seluruh tuntutan kami dalam tempo 30 hari sejak pernyataan sikap ini kami sampaikan,” demikian salah satu poin tuntutan yang dibacakan massa aksi.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, dan unsur terkait lainnya. Pantauan di Balai Kota Sukabumi, Wali Kota Ayep Zaki tampak bersiap menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan para peserta aksi.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 20:34 WIB

Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Berita Terbaru