Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Penanganan dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 3 SD di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria yang disebut merupakan tetangga korban sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut langsung ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Dudi, Selasa (29/9/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Firman mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Bahwa penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar Firman.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan cara yang digunakan tersangka terhadap korban. Firman menyebut korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang.

“Bahwa motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang,” ungkapnya.

Perkara ini bermula setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila tersebut kepada Unit PPA Polres Sukabumi. Korban diketahui masih berusia anak dan duduk di bangku kelas 3 SD.

Karena menyangkut anak, proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme perlindungan perempuan dan anak. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.

“Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Firman.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara
Perahu Nelayan Hampir Tenggelam di Perairan Palabuhanratu, Ikan Pepetek Berhamburan
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Dari Surade ke Panggung Asian Games 2026, Siti Dalfa Bawa Jaipong Sukabumi ke Jepang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 20:34 WIB

Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi Cepat 

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Berita Terbaru