JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas pertambangan di lahan HGU Cipelang Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Forkopimcam Simpenan turun langsung ke lokasi, Senin kemarin (28/9/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. DPRD melakukan sidak setelah menerima aduan masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan perizinan aktivitas PT Darma Prakasa Raya yang berada di kawasan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan hasil pengecekan di lapangan menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta adanya penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan perizinan dipastikan.
“Ini sidak hasil aduan dari masyarakat bahwa tempat tersebut belum memiliki perizinan. Dari hasil ini kita meminta agar merekomendasikan kepada dinas, mengeluarkan perintah juga bahwa perusahaan tersebut menghentikan segala kegiatannya,” kata Hamzah, Selasa (29/9/2026).
Menurut Hamzah, penghentian tersebut bersifat sementara, sampai seluruh perizinan yang diperlukan dinyatakan lengkap.
“Diberhentikan dulu sampai seluruh segala bentuk perizinannya selesai,” tegasnya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada satu lokasi. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi dinilai perlu diperkuat, terutama untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kita berharap perusahaan melengkapi seluruh perizinan. Ini yang menjadi PR kita bersama, sebetulnya banyak ada beberapa yang menjalankan aktivitas belum mengantongi perizinan secara komplit,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, DPRD turut menyoroti akses jalan masyarakat yang berada di sekitar area kegiatan. Hamzah menyebut warga menginginkan adanya perhatian terhadap akses tersebut apabila kegiatan perusahaan nantinya telah memenuhi seluruh ketentuan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan keberadaan warga negara asing di lokasi. Hamzah mengatakan dirinya belum melihat langsung WNA saat sidak, namun DPRD berencana melakukan pengecekan lanjutan bersama instansi terkait.
“Kalau saya lihat belum ada ya. Saya sendiri tidak melihat, tapi insyaallah nanti besok-besok kita akan sidak dengan Imigrasi dan kepolisian yang lain,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Darma Prakasa Raya, Ledy, menyampaikan pandangan berbeda terkait persoalan perizinan. Ia mengatakan dokumen perizinan perusahaan telah lengkap dan telah ditunjukkan kepada DPRD saat sidak.
“Ya, kalau perusahaan kan melaksanakan pertanggungjawaban. Terhadap kegiatan ini, yang namanya izin dari dinas-dinas terkait kan sudah komplit, tadi sudah saya sampaikan berupa fisiknya ke pak Dewan,” ujar Ledy.
Ledy juga menyampaikan keberatan apabila seluruh aktivitas dihentikan. Menurutnya, sebagian kegiatan di lokasi berkaitan dengan pemerataan tanah dan langkah antisipasi terhadap potensi banjir.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang akan ditindaklanjuti dalam pembahasan antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah, termasuk melalui dinas teknis terkait.
DPRD sendiri menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila aktivitas tetap berjalan setelah adanya permintaan penghentian sementara.
“Ya kita akan tindak tegas. Artinya akan merekomendasikan melalui pimpinan kami DPRD, Satpol PP, dan bahkan kita laporkan ke APH juga karena ini merusak alam,” tegas Hamzah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar