Oleh: Dede Heri Sekjen Rumah literasi Merah Putih/Fungsionaris PB HMI
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bukan sekadar persoalan angka di pasar keuangan. Kondisi ini memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama ketika harga kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan akibat tingginya biaya impor dan distribusi. Jika situasi terus dibiarkan tanpa langkah strategis yang jelas, maka gejolak ekonomi dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Dalam struktur ekonomi Indonesia, penguatan dolar hampir selalu membawa konsekuensi terhadap naiknya biaya produksi dan harga barang. Indonesia masih memiliki ketergantungan cukup besar terhadap impor, baik untuk sektor energi, bahan baku industri, maupun kebutuhan pangan tertentu. Ketika rupiah melemah, biaya impor otomatis meningkat, dan pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran.
Yang paling merasakan dampaknya tentu masyarakat kecil. Kenaikan harga beras, minyak goreng, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga akan langsung menekan daya beli rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, situasi tersebut dapat memunculkan keresahan sosial apabila pemerintah tidak segera menghadirkan solusi nyata.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan intervensi jangka pendek di pasar keuangan. Dibutuhkan kebijakan strategis yang menyentuh akar persoalan ekonomi nasional, terutama menyangkut ketahanan energi dan pengelolaan sumber daya alam. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Selama bertahun-tahun, sektor migas nasional berjalan dalam ketidakpastian regulasi. Padahal, energi merupakan sektor vital yang sangat memengaruhi stabilitas ekonomi negara. Ketergantungan terhadap impor minyak membuat Indonesia rentan terhadap tekanan kurs dolar. Ketika harga minyak dunia naik dan rupiah melemah, beban negara ikut meningkat, subsidi tertekan, dan harga kebutuhan masyarakat ikut terdampak.
RUU Migas seharusnya tidak hanya dipandang sebagai produk legislasi biasa, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Negara membutuhkan regulasi yang mampu memastikan pengelolaan migas lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat peran nasional dalam pengelolaan energi, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Jika pengelolaan migas dapat diperkuat melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan nasional, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan ketahanan energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang. Negara tidak boleh terus berada dalam posisi rentan setiap kali dolar menguat.
Selain itu, percepatan hilirisasi industri energi juga menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan RUU Migas. Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, namun selama ini nilai tambah ekonomi masih banyak dinikmati pihak luar karena lemahnya penguatan industri nasional. Akibatnya, Indonesia tetap bergantung pada impor produk jadi dengan harga tinggi.
Pemerintah dan DPR harus memahami bahwa situasi ekonomi global saat ini membutuhkan keberanian mengambil keputusan strategis. Penundaan pembahasan regulasi penting hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan memperbesar risiko ekonomi di masa depan.
Di tengah tekanan ekonomi global, negara harus hadir dengan kebijakan yang memberikan rasa aman kepada masyarakat. Stabilitas rupiah, ketahanan pangan, dan kemandirian energi harus menjadi agenda utama nasional. Jika tidak, pelemahan rupiah bukan hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga dapat berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas sosial masyarakat.












