Oleh: HR. Irianto Marpaung (Ketua Bidang Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya)
Kawasan Industri Sukalarang di Kabupaten Sukabumi kerap dipandang sebagai simbol pertumbuhan ekonomi dan harapan kesejahteraan masyarakat. Namun di balik deru mesin dan tingginya produktivitas pabrik, tersimpan realitas yang memprihatinkan. Sebagian buruh justru terjebak dalam lingkaran utang yang mencekik, bukan kepada lembaga keuangan formal, melainkan kepada praktik pinjaman berkedok koperasi.
Fenomena ini tidak lagi dapat dianggap sebagai isu pinggiran. Di lapangan, muncul entitas yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), namun beroperasi jauh dari prinsip dasar koperasi. Alih-alih menjadi sarana gotong royong ekonomi, praktik yang terjadi justru menyerupai rentenir dengan bunga yang mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.
Lebih jauh, mekanisme yang digunakan tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga menggerus kedaulatan buruh atas penghasilannya sendiri. Penyerahan kartu ATM sebagai jaminan menjadi praktik yang kerap ditemui. Pada saat gaji ditransfer, dana tersebut langsung dikuasai pemberi pinjaman. Buruh tidak lagi memiliki kendali penuh atas hasil kerja mereka.
Kondisi ini mencerminkan apa yang patut disebut sebagai bentuk perbudakan finansial modern. Buruh bekerja setiap hari, namun penghasilannya habis untuk menutup bunga utang yang terus berlipat. Dalam sejumlah kasus, tekanan sosial hingga dugaan intimidasi muncul ketika pembayaran mengalami kendala.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana peran negara?
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki mandat untuk menindak aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satgas PASTI, langkah proaktif semestinya dilakukan, tidak hanya menunggu laporan formal yang kerap sulit diajukan oleh buruh karena faktor ketakutan.
Di sisi lain, pengawasan koperasi berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM bersama perangkat daerah terkait. Verifikasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pertanyaan substansial harus dijawab: apakah Rapat Anggota Tahunan (RAT) benar-benar dilaksanakan? Apakah struktur keanggotaannya sah? Dan yang terpenting, apakah praktik usahanya sesuai dengan prinsip koperasi?
Jika tidak, maka patut diduga bahwa entitas tersebut hanyalah “koperasi bayangan” yang memanfaatkan celah regulasi.
Pemerintah daerah tidak dapat bersikap pasif. Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi harus melakukan audit menyeluruh dan investigatif. Pembiaran terhadap praktik semacam ini sama halnya dengan membiarkan buruh berada dalam jerat eksploitasi yang sistematis.
Namun demikian, penindakan semata tidak cukup. Akar persoalan juga terletak pada terbatasnya akses buruh terhadap layanan keuangan yang aman, cepat, dan terjangkau. Dalam kondisi kebutuhan mendesak, pilihan rasional sering kali menjadi terbatas, sehingga rentenir tampil sebagai solusi instan yang berujung pada persoalan berkepanjangan.
Karena itu, solusi harus dirancang secara komprehensif. Pemerintah daerah bersama pihak perusahaan perlu menghadirkan alternatif nyata, seperti koperasi karyawan yang sehat dan transparan, serta skema pinjaman berbunga rendah yang mudah diakses.
Selain itu, penguatan literasi keuangan bagi buruh menjadi langkah strategis. Pemahaman yang memadai akan membantu mereka menghindari jebakan pinjaman berbunga tinggi sekaligus memperkuat posisi mereka dalam pengambilan keputusan finansial.
Kawasan industri seharusnya menjadi pusat pertumbuhan yang inklusif, bukan ruang yang menyuburkan praktik eksploitasi terselubung. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka narasi kesejahteraan buruh hanya akan menjadi retorika.
Sudah saatnya lingkaran setan ini diputus. Negara harus hadir secara nyata, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, dan buruh harus dilindungi sebagai bagian penting dari roda perekonomian. (*).






