JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kebonpedes.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
“Kami telah menerima laporan awal dan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pendamping. Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara penuh,” ujar Agus, Senin (20/4).
Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3A telah melakukan pendampingan sejak tahap awal, termasuk saat pelaksanaan visum. Selain itu, pendampingan psikologis intensif juga tengah disiapkan guna membantu pemulihan trauma korban.
Agus menjelaskan, pihaknya juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
DP3A turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi kondisi psikologisnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk keadaan korban.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Kasus ini akan kami kawal hingga korban mendapatkan pemulihan dan keadilan,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












