JURNALSUKABUMI.COM – Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi kembali menuai sorotan. Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacip) menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Forwacip, Dadang Jon Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait keluhan UMKM dan Koperasi Merah Putih (KMP). Namun hingga kini, mereka mengaku belum diberi ruang untuk terlibat dalam penyediaan kebutuhan SPPG.
“Kami sudah melakukan audiensi, tapi faktanya UMKM dan KMP belum bisa memasukkan produk ke SPPG. Padahal kami hadir untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujar Dadang saat aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu (1/4).
Menurutnya, Forwacip juga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, termasuk saat melakukan pengecekan ke gudang daging. Hal itu dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan dalam implementasi program.
“Program ini seharusnya berpihak pada UMKM, tapi justru mereka tidak dilibatkan. Kami menduga ada yang tidak beres,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Forwacip mendesak DPRD Kota Sukabumi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur SPPG. Mereka juga meminta agar setiap SPPG wajib bermitra dengan UMKM dan KMP setempat.
“Kalau tidak diindahkan, kami minta SPPG ditutup. Jangan sampai program pemerintah justru mematikan ekonomi warga,” katanya.
Selain itu, Forwacip turut menyoroti aspek lingkungan. Mereka mendorong seluruh SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Saat ini, dari sekitar 40 SPPG di Kota Sukabumi, baru sebagian kecil yang memenuhi persyaratan tersebut.
“Kami minta dinas terkait memastikan seluruh SPPG memiliki IPAL,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menyatakan bahwa apa yang disampaikan Forwacip merupakan fakta lapangan yang harus menjadi perhatian serius.
“Program MBG seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan sebaliknya. Aspirasi ini jelas, UMKM merasa tidak diberdayakan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran etik jika ditemukan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pengelolaan SPPG.
“Jika ada anggota dewan terlibat, akan kami proses melalui Badan Kehormatan. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian, tentu dengan bukti yang kuat,” tegasnya.
Rojab menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap aduan yang dilengkapi dokumen kuat akan diproses,” pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












