JURNALSUKABUMI.COM – Pembangunan Perumahan Mutiara Bumi Metro (MBM) atau BMI-6 yang digarap PT Dasra Bangun Abadi di kawasan Parungkuda tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pelanggaran dalam proses pembangunannya kian mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, menyoroti indikasi ketidaksesuaian proyek dengan aturan tata ruang serta regulasi perizinan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu biasa. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang muncul bukan sekadar menyangkut investasi, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi birokrasi daerah dalam menegakkan aturan.
“Kasus pembangunan MBM-6 ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, mulai dari DPTR, DPMPTSP, hingga DLH. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan mencederai prinsip negara hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Hamzah, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi II, tidak akan tinggal diam. Hamzah juga menyatakan dukungannya agar Bupati Sukabumi turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administratif, tata ruang, maupun lingkungan, ia mendesak agar sanksi tegas diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prioritas kami adalah memastikan birokrasi berjalan taat aturan, lingkungan hidup terlindungi, serta hak-hak masyarakat tidak dikorbankan oleh kepentingan investasi yang mengabaikan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Tata Sistem (LATAS), Feri Permana menilai bahwa persoalan pembangunan perumahan MBM-6 telah memasuki ranah kepatuhan hukum yang serius. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pembangunan perumahan wajib tunduk pada regulasi penataan ruang, perizinan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Feri mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mewajibkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kepastian status lahan, kesesuaian peruntukan ruang, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Terkait perizinan berusaha berbasis risiko, Feri menegaskan bahwa pengembang wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, dapat berujung pada sanksi hingga pencabutan izin.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pembangunan tanpa dokumen lingkungan yang sah, kata Feri, berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Feri menilai kasus PT Dasra Bangun Abadi dapat menjadi tolok ukur keseriusan birokrasi daerah dalam menegakkan aturan. Ia mengapresiasi sikap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong kepala daerah untuk turun langsung.
“Jika hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan












