JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan alih fungsi joging track dan kawasan pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menjadi lahan bisnis glamping oleh pihak asing mengundang keresahan warga.
Lokasi yang selama ini menjadi akses publik dan ruang olahraga masyarakat kini diduga diprivatisasi untuk kepentingan bisnis, bahkan disebut-sebut akan dipagari.
Di lokasi tersebut kini telah berdiri 10 unit tenda glamping yang dipasang melewati batas penahan ombak, serta memanfaatkan area pantai yang sejatinya merupakan ruang terbuka untuk umum. Tak hanya itu, kawasan tersebut juga dikabarkan dijadikan tempat usaha karaoke.
Yang menjadi perhatian serius, lahan tersebut dikabarkan dibeli oleh warga negara asing (WNA) dari warga lokal di wilayah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Salah seorang warga Citepus, Suryadi (37), mengungkapkan keresahannya atas aktivitas pembangunan glamping tersebut. Menurutnya, para pengelola seolah-olah menganggap lahan itu sebagai tanah pribadi sepenuhnya.
“Mereka bikin seenaknya, tanpa ada koordinasi sama kepala desa, masyarakat juga tidak dilibatkan. Bahkan ada rencana mau dipagar, dan katanya warga enggak boleh lewat depan penginapan mereka,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Suryadi menegaskan bahwa area tersebut sejak lama dikenal sebagai joging track yang digunakan masyarakat umum. Jika pagar benar-benar dipasang, warga dipaksa mencari jalur alternatif melalui pantai atau jalan raya, yang dinilai berbahaya dan menyulitkan.
“Padahal ini joging track. Tapi seakan-akan milik pribadi. Mau dipagari katanya. Kalau mau lewat harus lewat pantai atau lewat depan jalan raya,” lanjutnya.
Ia juga menyebut bahwa informasi soal pelarangan akses itu disampaikan langsung oleh karyawan pengelola glamping, termasuk kepada para pengamen dan pemilik warung di sekitar lokasi.
Pembangunan tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Awalnya hanya terdapat sekitar tiga unit tenda, namun dalam sepekan terakhir jumlahnya bertambah pesat, termasuk pembangunan panggung.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi atau permohonan izin terkait pembangunan usaha glamping tersebut.
“Sebetulnya kami kecolongan dari pemerintah desa. Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa pantai ini dipagar dan dijadikan bisnis,” jelasnya.
Koswara menegaskan bahwa tidak ada koordinasi sama sekali dari pihak pengelola sebelum pembangunan dilakukan.
“Tidak ada izin, tidak ada laporan. Makanya kami merasa kecolongan,” tegasnya.
Menindaklanjuti keluhan warga, Pemerintah Desa Citepus berencana melaporkan persoalan ini ke instansi terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Rencananya kami akan melapor ke instansi terkait untuk penertiban. Dari Pol PP, Satpol Airud, TNI AL sudah ada, juga dari kecamatan dan instansi lainnya akan dilibatkan,” ujar Koswara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












