Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencabulan bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik setelah pelaku berinisial SI (19) ditangkap pada 1 November 2025.

Penangkapan ini terjadi setelah laporan diajukan sejak 25 Mei 2025 yang dialami bocah yang masih duduk di TK ini. Pasca penangkapan, muncul dugaan bahwa keluarga korban mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.

Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memberikan bantuan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan ditugaskan untuk memberikan pendampingan.

“Nanti yang pendampingan nanti bisa kita tugaskan DP3A,” kata Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, Selasa (04/11/2025).

Ade Suryaman menekankan bahwa fokus utama adalah pemulihan trauma yang dialami korban melalui pendampingan psikologis. Sementara itu, opsi pendampingan hukum akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Ya udah, psikologi. Kalau pendampingan hukum kita ada sih. Mungkin itu nanti kita bicarakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang sebenarnya sudah lama ini kembali disorot karena pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Kadudampit.

“Kasus lama muncul lagi sekarang dengan alasan orangnya kabur dulu. Sekarang sudah ditangkap. Muncul lagi,” paparnya.

Ade juga telah menginstruksikan Camat Kadudampit untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi korban dan keluarganya. “Saya sudah nugaskan dulu camat,” ungkap Ade.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada 25 Mei 2025, ketika korban diajak bermain dan menonton YouTube di rumah pelaku. Usai melancarkan aksinya, ia meminta korban merahasiakannya.

Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah korban mengeluhkan sakit pada area kemaluan saat hendak buang air kecil.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru