Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu terbongkar dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025.

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang telah menjadi target operasi (TO).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis dini hari (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita total 10,42 gram sabu-sabu siap edar. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk plastik klip, potongan sedotan hitam, serta bungkus bekas shampo dan pewangi pakaian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, terutama selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (07/11/2025).

AKP Tenda menambahkan bahwa penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus operandi yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Tersangka AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO, dengan rencana akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru