JURNALSUKABUMI.COM – Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, SH., MH., menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.
Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Kebijakan RJ digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai respon terhadap pandangan masyarakat bahwa hukum sering kali dianggap “Tajam ke bawah, Tumpul ke atas.” Melalui pendekatan RJ, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada masyarakat kecil.
“Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku,” kata Abram saat diwawancara di ruang kerjanua, Kamis (30/10/2025).

Syarat Penerapan Restorative Justice
Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara;
- Nilai kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta;
- Pelaku bukan residivis atau tidak memiliki catatan pidana sebelumnya;
- Telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Proses penghentian perkara melalui RJ dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Penuntut Umum di tingkat kejaksaan negeri, kemudian disetujui oleh kejaksaan tinggi, hingga mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.
Kasus yang Telah Diselesaikan
Hingga saat ini, lanjut Abram, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan pencurian dan penganiayaan ringan.
Salah satu kasus yang menonjol melibatkan pasangan suami istri yang saling melaporkan akibat perkelahian. Kasus tersebut akhirnya dihentikan atas dasar kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki seorang anak berusia satu tahun yang membutuhkan perhatian bersama.
“Restorative justice bukan berarti membenarkan pelanggaran hukum, tetapi memberikan ruang bagi kemanusiaan dan hati nurani,” ujar Abram.
Peran Masyarakat dan Pembinaan Pelaku
Dalam setiap proses mediasi RJ, turut hadir unsur masyarakat seperti kepala desa, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses perdamaian berjalan adil dan transparan.
Selain itu, pelaku yang memperoleh kesempatan RJ diwajibkan menjalani pembinaan sosial atau keagamaan, seperti membantu membersihkan masjid atau mengikuti kegiatan pengajian selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial pelaku.
Respons Masyarakat
Program Restorative Justice mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi, mampu mengurangi konflik sosial, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan











