Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, SH., MH., menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.

Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Kebijakan RJ digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai respon terhadap pandangan masyarakat bahwa hukum sering kali dianggap “Tajam ke bawah, Tumpul ke atas.” Melalui pendekatan RJ, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada masyarakat kecil.

“Program ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku,” kata Abram saat diwawancara di ruang kerjanua, Kamis (30/10/2025).

Foto bersama tiga mahasiswa Nusa Putra University selepas wawancara Kasipidum Kejari Kab. Sukabumi, Abram Nami Putra, SH., MH.

Syarat Penerapan Restorative Justice

Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara;
  • Nilai kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta;
  • Pelaku bukan residivis atau tidak memiliki catatan pidana sebelumnya;
  • Telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

Proses penghentian perkara melalui RJ dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Penuntut Umum di tingkat kejaksaan negeri, kemudian disetujui oleh kejaksaan tinggi, hingga mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Kasus yang Telah Diselesaikan

Hingga saat ini, lanjut Abram, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Mayoritas kasus yang ditangani merupakan pencurian dan penganiayaan ringan.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan pasangan suami istri yang saling melaporkan akibat perkelahian. Kasus tersebut akhirnya dihentikan atas dasar kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki seorang anak berusia satu tahun yang membutuhkan perhatian bersama.

“Restorative justice bukan berarti membenarkan pelanggaran hukum, tetapi memberikan ruang bagi kemanusiaan dan hati nurani,” ujar Abram.

Peran Masyarakat dan Pembinaan Pelaku

Dalam setiap proses mediasi RJ, turut hadir unsur masyarakat seperti kepala desa, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses perdamaian berjalan adil dan transparan.

Selain itu, pelaku yang memperoleh kesempatan RJ diwajibkan menjalani pembinaan sosial atau keagamaan, seperti membantu membersihkan masjid atau mengikuti kegiatan pengajian selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial pelaku.

Respons Masyarakat

Program Restorative Justice mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi, mampu mengurangi konflik sosial, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi
Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!
Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara
Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi
Kasus Emak-emak Lapor Polisi, PWI Ingatkan Publik Waspada Oknum Pers Palsu
Emak-emak Laporkan Sekelompok Pria Mengaku Wartawan ke Polisi di Sukabumi
Tersangka TPPO Ditangkap, Keluarga Reni Berharap Korban Segera Pulang dari China
Polisi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

HUKUM

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:24 WIB