JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah komentar di media sosial berujung panjang hingga ke meja penyidik. Akun media sosial berinisial AS dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan pencemaran nama baik melalui platform Facebook.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Tahsin Roy, menyampaikan bahwa pada Minggu 19 Oktober 2025 dirinya resmi mendampingi kliennya, Dion Mustapa, untuk membuat laporan polisi. Pengaduan itu berawal dari unggahan akun Palabuhanratu City yang membahas tarif parkir di RSUD Palabuhanratu.
Unggahan tersebut memancing reaksi warganet dengan 224 likes, 330 komentar, dan dibagikan hingga 24 kali. Dari ratusan komentar, salah satunya milik akun berinisial AS, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Komentar AS menyinggung soal pengelolaan parkir yang disebut semrawut dan pajaknya tidak beres. Bahkan menyinggung soal kalahnya pengelola parkir pasar Palabuhanratu di Mahkamah Agung. Kami menilai, pernyataan itu mengarah langsung pada klien kami, yaitu Pak Dion Mustapa,” ujar Tahsin.
Menurut Tahsin, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya. Ia menegaskan bahwa selama mengelola parkir pasar Palabuhanratu, semua berjalan tertib dan lancar, serta pajak selalu dibayarkan secara rutin.
“Selama ini tidak pernah ada keluhan masyarakat soal pengelolaan parkir. Semua pajak dibayar tiap bulan. Jadi pernyataan itu jelas tidak benar dan mencoreng reputasi klien kami,” tambahnya.
Tahsin menuturkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa tangkapan layar (screenshot) komentar AS, posting-an akun Palabuhanratu City, dan foto akun terlapor. Ia berharap laporan tersebut dapat segera diproses.
“Kami mengadukan ini bukan tanpa dasar. Semua bukti sudah diserahkan, dan kami berharap penyidik segera memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Tahsin, penyidik merespons laporan tersebut secara normatif dengan memastikan akan memproses setiap pengaduan sepanjang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami dalam hal ini mengadukan itu bukan tanpa sebab ya jadi mengadukan dengan dasar-dasar dan bukti-bukti yang jelas,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











