JURNALSUKABUMI.COM – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan tajam publik. DPRD Kabupaten Sukabumi pun turut angkat bicara.
Data yang diungkap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, memperlihatkan angka fantastis. Tunggakan PBB tahun 2025 saja mencapai sekitar Rp35 miliar.
Lebih mencengangkan lagi, jika ditotal dengan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya menyentuh angka Rp200 miliar.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Dari hasil kroscek, ada desa yang sudah menarik PBB dari warga, tapi tidak disetorkan. Contohnya di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade. Hal ini sudah menjadi perhatian khusus kami di DPRD,” ujar Andri, Sabtu (13/9/2025).
Tidak hanya itu, hasil koordinasi DPRD dengan Bapenda juga menemukan fakta mengejutkan. Di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, per tanggal 11–12 September 2025, penyetoran PBB ke kas daerah baru mencapai 2 persen.
“Ironis sekali. Warga sudah bayar, tapi setoran ke kas daerah minim,” tambah Andri.
DPRD melalui Komisi I menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melakukan pengawasan langsung, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan pemerintah daerah bersikap tegas terhadap para oknum desa yang bermain-main dengan dana publik.
Menurut Andri, masalah ini bukan sekadar kelemahan sistem, melainkan sudah menjadi penyakit akut.
“Banyak eks kepala desa di DPRD yang mengakui jika sanksi selama ini terlalu lemah. Hanya peringatan, warning, atau surat pernyataan. Itu tidak menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Tak hanya itu, sorotan pun dilobtarkan Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronal Saepul, menduga dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah itu justru disalahgunakan.
“Ini sangat memprihatinkan, jangan sampai dananya digunakan untuk hal-hal lain, apalagi yang sedang ramai seperti judi online dan kegiatan kegiatan lain yang melanggar hukum, jika itu terjadi APH Sukabumi harus turun tangan untuk mengidetifikasi kemana saja dana tersebut,” tegas Ronal.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












