JURNALSUKABUMI.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menggelar silaturahmi dengan tokoh lintas agama se-Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/06/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Sukabumi ini menjadi momentum penting untuk meredam potensi konflik dan memperkuat persatuan pasca insiden perusakan rumah singgah di Cidahu beberapa waktu lalu.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah.
“Saya menyampaikan kepada semua, jangan mudah terprovokasi. ‘Sing nyaah ka Sukabumi’ (sayangi Sukabumi), masyarakat Sukabumi. Dan untuk Cidahu, sudah selesai, tidak ada apa-apa,” tegas Asjap sapaan karib Asep Japar.
Ia menambahkan bahwa insiden tersebut sebetulnya merupakan miskomunikasi dan upaya pencegahan sudah diupayakan oleh pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Menanggapi pertanyaan mengenai status rumah singgah yang dirusak, Asjap menjelaskan, adanya miskomunikasi antara tempat ibadah dan rumah ibadah.
“Sebetulnya ada miskomunikasi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Jadi itu bukan tempat ibadah, dan itu bukan gereja. Yang jelas, itu bukan tempat ibadah dan bukan gereja, tapi rumah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan retret masih bisa diadakan, dan semua warga Sukabumi, apapun agamanya, harus bersatu.
Terkait isu aktor intelektual, Bupati Asjap enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak bisa menjawab itu karena bukan kewenangan saya, mudah-mudahan tidak ada. Iya, Sukabumi dari dulu aman, damai, tentram bagi seluruh umat beragama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, turut menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini sangat penting bagi para pemuka agama untuk menenangkan umat dan jemaahnya.
“Tidak ada konflik antar kelompok atau umat beragama. Yang ada adalah kesalahpahaman antar orang per orang dengan beberapa,” jelas AKBP Samian.
Kesalahpahaman tersebut, menurut Kapolres, memunculkan emosional sesaat yang berujung pada tindakan perusakan.
“Perbuatan tersebut di dalam hukum bisa dikategorikan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang,” tegasnya.
AKBP Samian juga meluruskan bahwa penyelesaian damai bukan berarti adanya penangguhan pidana, melainkan bagaimana semua tokoh lintas agama duduk bersama bermusyawarah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Peristiwa yang sudah terjadi tidak boleh berkembang oleh kelompok tertentu, oleh orang tertentu ditarik menjadi konflik kelompok antar kelompok agama. Yang ada hanya antar orang dan beberapa orang, bukan antar kelompok agama,” paparnya.
Beliau kembali menegaskan bahwa yang dirusak bukan tempat ibadah, melainkan hanya rumah singgah atau vila. Terkait permohonan penangguhan penahanan, Kapolres menjelaskan bahwa itu adalah hak yang diberikan undang-undang dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, kepolisian masih menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mengenai kemungkinan restorative justice, AKBP Samian menyampaikan bahwa hal itu bisa terjadi jika ada permohonan dari kedua belah pihak.
“Restorative justice itu suatu kegiatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan adanya unsur hukum. Tentunya diawali adanya permohonan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
“Jadi kepolisian menunggu permohonan dari kedua belah pihak. Jadi kita tidak menutup kemungkinan itu, namun kembalinya pada kedua belah pihak,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












