Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Desa Mandrajaya, Sejumlah Pihak Bakal Diperiksa 

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMO.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengaku laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Setelah sebelumnya, laporan itu masuk pada proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

“Iya, sekarang sudah penyelidikan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (26/6).

Menurut Agus, dalam proses penyelidikan ini sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini akan dipanggil untuk diminta keterangan dan kesaksiannya. Hal ini untuk membuktikan, apakah ditemukan fakta hukum yang dilanggar atau tidak terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) pada Pemerintah Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas.

“Penyelidikan itu kan untuk mencari dan menemukan fakta atau bukti adanya pelanggaran atau tidak. Nah oleh karena itu, nanti kita akan panggil dan periksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terutama nanti kita pasti akan periksa si mantan kades itu,” imbuhnya.

Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan fakta hukum sebuah pelanggaran, lanjut Agus, maka proses hukum dinaikkan satu tingkat, yaitu penyidikan. Pada tahapan ini sudah dapat disimpulkan adanya fakta pelanggaran hukum dan adanya calon tersangka.

“Ini (proses hukum) yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Penanganan sebuah perkara itu ada tahapannya, tidak serta merta. Kalau dalam hasil penyelidikan itu tidak ditemukan kesalahan, berarti kasus itu tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Agus memastikan, semua penanganan perkara yang laporannya masuk ke Kejaksaan, akan ditindaklanjuti secara profesional, termasuk Desa Mandrajaya ini. Ia meminta kepada publik, agar menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan disangka, kami tidak bekerja atau tidak menindaklanjuti setiap laporan. Semua kami tindaklanjuti sesuai dengan SOP hukum yang berlaku, tak terkecuali laporan dugaan korupsi Desa Mandrajaya ini,” pungkasnya.

Redaktur: Rendi Rustandi

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terbaru