JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi secara masif menggelar razia dan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar, Rabu (04/06/2025) malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur tentang jam malam bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat didukung guna menekan angka kriminalitas yang melibatkan pelajar, seperti geng motor, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.
“Malam hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota yang dipimpin langsung oleh Ibu Kapolres, bersama teman-teman dari Disdik, kurang lebih 29 kepala sekolah se-Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Satpol PP, melaksanakan sosialisasi terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi siswa-siswi atau pelajar,” terang Kompol Deden Sulaeman.
Kegiatan razia dimulai dengan apel sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah lokasi rawan nongkrong pelajar, seperti Jalan Ahmad Yani dan Lapang Merdeka.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua siswa SMA yang tengah bermain skateboard di Lapang Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka langsung diimbau untuk segera pulang dan diberikan salinan surat edaran jam malam.
“Tadi pada saat kita keliling, kita apel dulu jam 9 kurang, kemudian kita keliling ke Jalan Ahmad Yani, ke Lapang Merdeka. Kami melihat dua anak sekolah SMA yang sedang main skateboard itu kurang lebih jam 10 malam, sehingga kami imbau dengan Disdik agar anak-anak pulang dan kami memberikan juga surat edaran supaya mereka baca sehingga mereka tidak nongkrong lagi sampai jam 9 malam keatas,” jelasnya.
Selain menyasar tempat nongkrong, petugas juga mendatangi kafe-kafe. Meskipun di kafe-kafe tidak banyak ditemukan pelajar berseragam, sosialisasi tetap dilakukan kepada pengunjung dewasa agar mereka turut memahami dan menyampaikan informasi jam malam kepada adik-adik atau anggota keluarga yang masih di bawah umur.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam patroli, ditemukan anak-anak berusia 12-13 tahun yang sedang bermain di malam hari. Setelah ditanya, ternyata mereka didampingi orang tua. Petugas tetap memberikan imbauan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya nongkrong di malam hari dan menyerahkan surat edaran jam malam.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Sukabumi, Ceng Mamad, menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan jam malam ini.
Menurutnya, program ini sejalan dengan gerakan moral untuk mendorong pelajar tidur lebih cepat dan bangun lebih awal, yang merupakan bagian dari “7 Kebiasaan Baik” yang digalakkan Kementerian Pendidikan, serta program “Panca Waluya” gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kita ini gerakan kedua patroli sekaligus sosialisasi dan advokasi tentang SE Gubernur Nomor 51 Tahun 2025 tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar,” ujar Ceng Mamad.
Ceng Mamad menambahkan bahwa surat edaran ini tidak bersifat kaku dan memiliki beberapa pengecualian, seperti kegiatan keagamaan, acara keluarga, atau kegiatan sekolah yang diketahui orang tua.
Jika ada pelajar yang berulang kali ditemukan melanggar jam malam, sekolah akan melakukan pembinaan intensif dengan berkoordinasi bersama orang tua.
Bahkan, bagi kasus yang dianggap serius, sekolah dapat mendorong pelajar tersebut untuk mengikuti program pendidikan bela negara di barak militer, seperti yang sudah dilaksanakan di Dodik Lembang. Program ini terbukti efektif dalam mengubah perilaku dan sikap siswa secara signifikan.
“Kalau alumni barak militer ini ditemukan di jalan, mungkin akan ada pembinaan secara khusus, karena mereka sudah digembleng, diberikan berbagai pelatihan, dan pasca dari barak itu ada pemantauan, pendampingan atau semacam coaching clinic siswa dan orang tua,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












