JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menanggapi penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur di Kecamatan Nagrak.
DP3A Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan psikologi kepada siswi SD di Kecamatan Nagrak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ini disampaikan Kepala DP3A, Eki Radiana Rizki, menanggapi perkembangan terbaru kasus tersebut.
Dia menjelaskan, laporan kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak (KSA) itu baru diterima pihaknya dari petugas Operasional Simfoni PPA (Opsiga) Kecamatan Nagrak pada Jumat pekan lalu. Namun hingga saat ini, DP3A masih menunggu surat permohonan pendampingan secara resmi dari pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Permohonan pendampingannya, informasinya baru mau dibuat oleh pihak pemerintah Desa/Kecamatan Nagrak,” ujarnya Eki dalam keterangannya, Kamis (22/05/2025).
Eki memastikan jika surat permohonan tersebut sudah diterima, pihaknya akan segera bergerak cepat.
“Insya Allah, apabila surat permohonan pendampingan psikologi sudah kami terima, secepatnya tim konselor dan pendampingan psikologi dari DP3A meluncur ke rumah/keluarga korban,” terang dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan media menyebutkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. DP3A menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses pemulihan psikologi korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












