JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar tak banyak berkomentar soal banyaknya kepala desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga beberapa dinas yang sedang digarap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini mengaku, persoalan tersebut merupakan domainnya para penegak hukum.
“Itu ranahnya aparat penegak hukum, ya. Kita hormati prosesnya,” ujar Asep Japar saat menghadiri acara festival budaya pada acara Hari Jadi Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, kepada awak media, Senin (19/5).
Namun yang jelas, Asep Japar berharap kedepan, baik pemerintah desa maupun jajaran dinas yang membantu proses pemerintahannya, tidak ada lagi yang bermasalah apalagi sampai diproses secara hukum, akibat kebijakan ataupun penyalahgunaan wewenangnya.
“Mari kita bekerja sesuai dengan aturan. Semoga ke depan tidak ada lagi Desa ataupun dinas yang bermasalah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Untuk memastikan benar atau tidaknya semua laporan itu, saat ini Inspektorat sedang melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas aduan.
Informasi yang dihimpun, 36 Desa yang dilaporkan ini tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Persoalan yang diadukan pun beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa.
Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan informasi itu. Ia menjelaskan, jumlah desa itu tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat, melainkan juga ada ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iya benar. Tapi jumlah itu akumulasi dari laporan yang masuk ke Inspektorat dan ke APH. Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat,” ujar Komarudin saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Jum’at (9/5).
Redaktur: Rendi Rustandi












