JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026). Agenda sidang kali ini diisi dengan penyampaian eksepsi dari terdakwa Silvi Apriani.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani bersama hakim anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya, pihak terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh Arif, menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk menggeser pokok perkara dari ranah pidana ke perdata.
Ia menyebut, pihak terdakwa tidak membantah adanya peristiwa hukum, namun berusaha membingkainya sebagai wanprestasi.
“Mereka mencoba menggiring opini mengaburkan unsur pidana, padahal sudah jelas ini soal wanprestasi atau perdata,” ujarnya Selasa (28/4).
Menurut Saleh, pergeseran sudut pandang tersebut berpotensi melemahkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa. Ia menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat melihat substansi perkara secara objektif.
“Kami menghormati proses persidangan, namun kami menunggu jawaban dari hakim terkait keberatan kami atas status tahanan kota, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis yang diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel. pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












