JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMA 3 Kota Sukabumi.
Lima Faudiamar menyatakan telah menugaskan kepala sekolah untuk segera menerbitkan surat pemberhentian non aktif terhadap guru yang bersangkutan.
“Yang pertama saya sudah menugaskan kepala sekolah untuk sebagai atasan langsung untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif atau pemecatan sebagai guru di SMA 3 Kota Sukabumi,” ujar Lima Faudimar, pada Senin (14/04/2025).
Dia mengungkapkan, bahwa sebenarnya oknum guru tersebut telah dipindahkan ke sekolah lain sekitar dua tahun lalu sambil menunggu proses mutasi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusifitas lingkungan sekolah dan meminimalisir trauma pada anak yang diduga menjadi korban pelecehan.
“Dalam hal ini sebenarnya jauh hari dua tahun yang lalu si guru sudah dipindahkan ke satu tempat sekolah sambil menunggu mutasi karena saya anggap kalau saya pindahkan untuk menjaga kondusifitas dan trauma anak korban dari pelecehan tersebut,” jelasnya.
Meskipun demikian, data guru tersebut masih tercatat di SMA 3 karena belum ada proses mutasi resmi. Menyusul kembali viralnya kasus ini, KCD Pendidikan Wilayah V Jabar mengambil langkah hukuman disiplin.
“Akan tetapi ketika berita ini muncul viral kembali kita menempuh langkah-langkah dengan cara hukuman disiplin kalau yang namanya hukuman disiplin di PP nomor 24 tahun 2021 itu segala bentuk mutasi kenaikan pangkat dan lain-lain itu di-hold sampai selesai hukuman disiplin,” ujar Lima Faudimar.
Terkait sanksi terberat, Lima Faudimar menyatakan bahwa pemberhentian menjadi opsi utama. “Hukuman terberat? Diberhentikan,” jawabnya singkat.
Mengenai upaya pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban atau orang tua yang merasa dirugikan untuk melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau untuk upaya pidana kita selesaikan dulu secara kepegawaian sedangkan untuk pidana mangga itu yang orang tua atau korban yang merasa dilecehkan dirugikan bisa melapor ke APH karena kita sebagai ini hanya berkutat di bidang administrasi kepegawaian tidak bisa melangkah jauh untuk ke pidana,” tegasnya.
Dia menyebutkan bahwa laporan awal pada tahun 2023 menyebutkan adanya satu anak yang menjadi korban. Ia menyayangkan kurangnya laporan dari korban-korban lain.
“Untuk sementara ini yang pertama berita dari 2023 itu satu anak saja yang mendapat perlakuan yang tidak patut oleh oknum guru tersebut yang sisanya kenapa orang tuanya atau ininya tidak melapor ke saya. Jadi saya tidak melangkah langsung hukdis kalau misalnya awalnya ke saya datang mengadu itu saya bisa langsung hukdis tidak lagi melewati proses mutasi,” jelasnya.
Ia pun mengimbau jika ada alumni atau pihak lain yang pernah menjadi korban pelecehan oleh guru yang bersangkutan untuk segera melapor. “Untuk korban-korban selanjutnya saya harapkan barangkali mungkin ada alumni atau siapa yang pernah dilecehkan oleh yang bersangkutan silahkan melapor.”
Status oknum guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih menunggu hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang kode etik.
“Kita menunggu hasil dari si BAP dan sidang kode etik. Kalau melihat seperti ini hukumannya berat dan berat itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












