JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa tanah di Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas setelah Abun Setiawa, juru kunci alias kuncen Gunung Winarum Karang Hawu, menggugat Kepala Desa Cisolok dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas dugaan penyerobotan tanah.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara 2/PDTG/PN Cibadak/2025 dan kini memasuki tahap mediasi.
Sidang mediasi yang digelar Rabu (12/2/2025) kembali tertunda karena pihak BPN Kabupaten Sukabumi tidak hadir, meski telah tiga kali dipanggil. Mediator menyatakan akan memanggil kembali BPN sebelum melanjutkan ke tahap mediasi formal.
Kuasa hukum penggugat, Nuryadin, menegaskan bahwa kliennya telah menjadi juru kunci Gunung Winarum sejak tahun 1970-an dan memiliki SK resmi dari Kejaksaan. Ia mempertanyakan kewenangan kepala desa yang tiba-tiba mengambil alih kepengurusan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pak Abun sudah puluhan tahun menjadi juru kunci dan tidak pernah ada masalah dengan kepala desa sebelumnya. Tiba-tiba ia dikeluarkan dari kepengurusan tanpa alasan jelas. Bahkan, namanya dihapus dari struktur organisasi baru, fotonya disilang,” ungkap Nuryadin, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klaim kepala desa terhadap tanah tersebut tidak berdasar, karena tanah itu bukan aset desa melainkan dibeli oleh kliennya dari seseorang bernama W.
“Pak Abun tidak pernah membeli tanah dari desa, melainkan dari pihak lain. Bagaimana bisa tiba-tiba desa mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka?,” tegasnya.
Ia juga menuding kepala desa dan BPD telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan keputusan sepihak sebelum ada putusan hukum tetap.
“Seharusnya mereka menghormati proses hukum. Jangan mendahului keputusan pengadilan dengan mengeluarkan surat tugas baru dan mengusik tradisi kepengurusan juru kunci yang sudah berjalan turun-temurun,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Fadil Muhammad Assyifa, membantah tudingan penyerobotan tanah. Ia menegaskan bahwa tanah yang diklaim penggugat merupakan aset desa sejak lama dan bukan milik pribadi.
“Dari awal berdirinya Desa Cisolok, tanah ini memang sudah menjadi milik desa. Bahkan, kantor Koramil Cisolok pun berdiri di atas tanah desa dan hanya menumpang. Gugatan penggugat menurut kami tidak jelas karena objek sengketa dengan surat yang mereka miliki tidak linier,” ujar Fadil.
Kuasa hukum lainnya, Rano Suhenda S, menambahkan bahwa jika dalam pemeriksaan terbukti klaim penggugat tidak sah, maka gugatan bisa dianggap obscuur libel (tidak jelas objek sengketanya) dan berpotensi ditolak pengadilan.
“Ada kemungkinan gugatan ini akan merugikan penggugat sendiri karena dokumen kepemilikannya tidak sesuai dengan objek yang disengketakan,” kata Rano.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran BPN dalam sidang yang dianggap menghambat proses hukum.
“Kami akan menyurati Kementerian ATR/BPN dan meminta klarifikasi atas ketidakhadiran BPN Kabupaten Sukabumi. Ini bukan kali pertama mereka mangkir dari panggilan pengadilan,” tandas Rano.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri












