JURNALSUKABUMI.COM – Dengan adanya peristiwa ribuan buruh dari bebebrapa perusahaan yang melakukan aksi mogok kerja atau Unjuk Rasa (Unras) sebagai upaya protes terhadap kebijakan perusahaan yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil, dua Ketua Aktivis Buruh di Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Kedua Aktifis Buruh tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC ) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi dan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Ferry Supriyadi.
Ketua DPC (GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, THR itu sudah di atur oleh Peraturan Mentri Tebaga Kerja (Permenaker) No 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
“Disitu dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat seminggu (H-7) sebelum hari raya keagamaan.” ujar Azis kepada jurnalsukabumi.com.
Azis menegaskan, THR itu wajib dibayar full tidak boleh dicicil atau diangsur, kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Yaitu, pihak buruh dan pihak manajemen perusahaan.
“Ya, kesepakatannya harus jelas dulu. Kalau semisal hanya sebelah pihak. Pasti akhirnya akan timbul permasalahan yaitu mogok kerja atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakaan yang di keluarkan oleh perusahaan ” bebernya.
Sementara itu di lokasi terpisah, Ketua PUK SP TSK SPSI PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar Ferry Supriyadi mengatakan, jangan menjadika kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh.
“Saya berharap semua perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh dan Pemerintah juga harus bisa lebih pro aktif serta turun langsung mengawasi fenomena THR ini,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan || Redaktur: FK Robbi












