JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga. Lokasi pengerukan yang berdekatan dengan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) itu disebut telah berlangsung cukup lama.
Warga setempat meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, terutama terkait kelengkapan perizinan dan dokumen pendukungnya.
“APH dan pemerintah jangan sampai kecolongan, awasi izin dan dokumen lengkapnya!” tegas warga setempat, Deri Dika, kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Deri, aktivitas pengerukan tanah merah tersebut bukan sekadar persoalan keuntungan belaka. Namun, terkait perizinannya pun harus benar-benar ditempuh, karena berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
Ia menyebut kondisi lingkungan menjadi gersang, sementara lalu lalang kendaraan pengangkut tanah turut dikeluhkan warga.
“Lahan dikeruk, kami warga yang paling terdampak. Kami mohon aparat berwenang turun langsung,” ujarnya.
Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas pengerukan tanah merah tersebut telah dilakukan. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat segera menindaklanjuti keluhan ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











