JURNALSUKABUMI.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi menjerit saat wabah Covid-19 merebak. Pasalnya abdi negara tersebut tak mendapatkan dispensasi atau keringanan dari bank saat potongan pinjaman pegawai gaji tiba.
“Kami merasa terdampak covid-19 ini, karena seharusanya pihak bank memberikan keringanan untuk membayar pinjaman pegawai bagi PNS,” ungkap PNS Kabupaten Sukabumi, Riki Agus Ramdhan kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Kang Haji, sapaan akrabnya, saat melakukan pengecekan pada gaji bulan Mei, secara otomatis dipotong oleh bank. Tapi para pengusaha yang melakukan pinjaman ada keringanan dalam membayar.
“Teman saya selaku pengusaha yang melakukan peminjaman ke bank ada dispensasi, contohnya dari tunggakan senilai Rp 4 juta menjadi Rp 2 juta. Lah ini PNS otomatis dipotong tanpa ada pengurangan keringanan,” keluhnya.
Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri untuk pinjaman pegawai secara otomatis atau auto debit saat gaji tiba.
“Kalau soal terdampak covid-19, Kami pun terdampak selaku abdi negara,” jelasnya.
Kang Haji mengharapkan, kepada Pemkab Sukabumi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk bisa mendengar keluhan para PNS yang dirasakan saat ini.
“Ternyata saat saya berkomunikasi dengan teman lainnya, Ia merasa hal yang sama kondisi menjerit atas potongan pinjaman pegawai saat covid-19 menghantui,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Redaktur: FK Robbi












