Viral, Panduan PSBB di Sukabumi Gunakan dari Jakarta, Gugus Tugas Akui Sebagai Pembanding

Senin, 4 Mei 2020 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Viral di Media Sosial (Medsos) terkait buku pedoman pelaksanaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menjadi perbincangan warganet. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi copy paste (copas). Pedoman tersebut sama dengan buku panduan resmi aktivitas warga Pemerintah DKI Jakarta.

Panduan berwarna kuning itu bertuliskan pedoman pelaksanaan PSBB berlogokan Pemkab Sukabumi. Samping kanan atas dengan tulisan gugus tugas percepatan covid-19 Kabupaten Sukabumi, dengan tagar Sukabumi Tanggap Corona di pojok halaman. Tulisan pertama pada “Jika Ingin Berkolaborasi dan Berdonasi” pada nomor tiga berisikan Provinsi DKI Jakarta dan dapat dilakukan melalui nomor kontak yang tertera pun Jakarta.

Kedua, pada judul “Jika Ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan” pada nomor dua berisikan segera melaporkan aplikasi 112 atau aplikasi Jakarta aman dan RT/RW.

Setelah ramai, redaksi jurnalsukabumi.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gun Gunardi. Gun Gun menyampaikan, dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.

“Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI Jakarta, sebagai referensi pembanding saja untuk dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok” ungkap Gun Gun melalui pesan aplikasinya, Senin (04/04/20)

Gun Gun menjelaskan, bahwa
dokumen resmi aturan PSBB milik pemerintah Kabupaten Sukabumi sedang disusun dan kurang lebihnya draft baru mau dibahas besok.

“Termasuk aturan dari Dinas Perhubungan dan penambahan dua wilayah kecamatan di Sukabumi,” ujarnya

“Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup nantinya,” tambahnya.

Gun Gun mengatakan, kenapa dokumen itu bisa tersebar. Lantaran, itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat nanti, Selasa (05/04/2020)

“Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan dan besok masing-masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama,” katanya.

Jadi menurut Gun Gun, Jika itu dianggap sebagai pedoman Resmi PSBB pemerintah Kabupaten Sukabumi salah sekali.

“Jadi kita baru akan bahas besok. dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen resmi, jadi kalau ada yang menganggap itu resmi pedoman PSBB Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu hoax, ” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru